Selasa, 06 Desember 2011

Hadist tentang Pergaulan dengan Lawan Jenis



    A.  PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang dibawa oleh nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril sebagai pedoman manusia agar selamat di dunia dan di akhirat. Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin agama islam mempunya 3 pedoman manusia dalam melakukan ibadah. Yakni Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar-Ro’yu. Hadist (As-Sunnah) menurut bahasa kata hadist memiliki arti: al jaded minal asyya (sesuatu yang baru), Qorib (yang dekat), khabar (warta) yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar salahnya.
Menurut istilah ahli hadist hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari rosul baik setelah diangkat maupun sebelumnya. Akan tetapi, kalau kita memandang lafadz hadist secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw setelah diangkat menjadi Nabi yang berupa ucapan perbuatan dan taqrir beliau oleh sebab itu sunah lebih umum daripada hadis. Didalam hadist ada banyak ketentuan-ketentuan manusia dalam berkehidupan, diantaranya tata cara pergaulan dengan lawan jenis. 


B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana  pergaulan yang baik?
2.      faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi pergaulan seseorang?
3.      Bagaimana pandangan islam tentang pergaulan dengan lawan jenis?
4.      Hadist tentang pergaulan lawan jenis dalam islam?

C.    PEMBAHASAN
1.      Pergaulan Yang Baik.
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin, baik yang bersifat pribadi orang seorang, maupun badan dalam bentuk kesatuan. Karena dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan yang lainnya. [1]
2.   Faktor yang mempengaruhi pergaulan seseorang
Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang dalam bergaul, yaitu faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik.
a.       Faktor intrinsik adalah faktor yang berasal baik dari dalam diri seseorang maupun dari keluarga.
Diri seseorang: ada begitu banyak hal yang mempengaruhi manusia dalam bergaul dengan sesamanya. Faktor ini tidak lain adalah kondisi fisik dan mental (psikis) seseorang. Kondisi fisik yang baik akan membentuk sifat dan perilaku yang baik dalam bergaul. Ia tidak akan merasa minder kepada sesamanya. Begitu juga sebaliknya jika kita memiliki kondisi fisik yang kurang sempurna, maka ini akan menyebabkan seseorang dalam bergaul akan kurang maksimal. Entah, ia merasa kurang percaya diri akan kekurangannya. Tapi, hal ini juga harus dibarengi dengan kondisi mental yang kuat dan sesuai dengan prinsip dan ajaran agama sehingga akan melahirkan pribadi yang kuat, kokoh dan mampu menghadapi segala macam dampak pergaulan.
Keluarga merupakan lingkungan pertama yang memberikan pengaruh terhadap berbagai aspek perkembngan seseorang. Kondisi dan tata cara kehidupan kelurga merupakan lingkungan yang kondusif. Di dalam keluarga berlaku norma-norma kehidupan kelurga. Pola pergaulan dan bagaimana norma dalam menempatkan diri terhadap lingkungan yang lebih luas ditetapkan dan diarahkan keluarga. 
b.      Faktor ekstrinsik adalah faktor yang berasal dari luar diri seseorang.
Factor ini adalah lingkungan. Lingkungan adalah tempat dimana sesoerang tumbuh dan berkembang. Kepribadian seseorang dalam bergaul dipengaruhi dari lingkungan tempat tinggal seseorang. Jika lingkungannya baik, maka akan terbentuk tata pergaulan yang baik pula. Begitu juga sebaliknya, jika lingkungan tempat ia tinggal kurang memadai, maka akan berakibat pada pergaulan yang kurang baik pula. Seringkali, seseorang yang berada pada lingkungan yang sarat akan pengkonsumsian narkoba, rokok, minuman keras dan pekerja Seks Komersial, akan melahirkan generasi yang seperti itu pua (bergaul seperti itu).

3.        Perlunya Pengaturan tentang Tata Pergaulan dalam Islam
           
Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu
Pergaulan pria dan wanita itulah yang melahirkan berbagai interaksi yang timbul karenanya.
Pemahaman masyarakat lebih-lebih kaum terhadap system pergaulan pria dan wanita  dalam islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakekat islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum islam. Kaum muslim berada diantara dua golongan. Pertama, orang yang terlalu melampui batas(Tafrith) yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan atau berkhalwat dengan laki-laki sesuai dengan kehenaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dan memakai baju yang ia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat(ifrath) yang tidak memandang bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali dan seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.
Karena adanya siap golongan dua ini timbul perselisihan dan permusuhan diantara mereka.
Islam sebagai agama yang mempunyai karateristik moderat memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis. System interaksi (pergaulan) dalam islamlah yang menjadikan aspek ruhani sebagai landasan dan hokum-hukum syariat tolok ukur yang didalamnya terdapat hokum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur. System Islam memandang manusia baik pria maupun wanita sebagai seseorang yang memiliki naluri, perasaan, dan akal.
Dengan hukum-hukum inilah islam dapat menjaga interaksi antara pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang berisfat seksual. Artinya interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam  menggapai bebagai kemashalahatan dan dalam melakukan berbagai aktifitas. Dengan hukum-hukum inilah islam mampu memecahkan hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita keika masing-masing bertemu dan berinteraksi.[2]
        4 . Hadist yang menerangkan tata cara bergaul dengan lawan jenis
1.      Haram duduk berdua (berkhilwat) dengan perempuan bukan mahram

Uqbah ibn Amir ra. Menerangkan:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إياكم والدخول على النساء. فقال رجل من الأنصار : يارسول الله ! أفرأيت الحمو؟ قال : الحموالموت.
“Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: Ya Rasulullah terangkanlah padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi saw menjawab: Ipar itu adalah kematian (kebinasaan).” (Al Bukhary 67:111; Muslim 39:8; Al Lu’lu-u wal Marjan 3: 69-70).
Hal ini dijelaskan bahwa Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan. Maka hal ini memberikan pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan perempuan tanpa mahramnya.
Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan hawwu disini ialah kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini isterinya bila ia diceraikan atau meninggal.
Yang dimaksud kerabat disini ialah ayah dan anak dari si suami karena mereka ini dianggap mahram.
Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si isteri itu sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam sebuah kamar memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan isterinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa masuk ke dalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan prasangka yang tidak-tidak.
Mengingat hal ini lebih perlu dihindari masuk ke dalam bilik tidur orang lain.[3]
Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang bukan mahram, dikhawatirkan kita terjerembab untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seseorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah, ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam Al-Kafi, Imam Al-Shadiq a.s diriwayatkan berkata:
“Waspadailah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain ketundukkan pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya.”[4]
Kesimpulannya: syara’ tidak membenarkan kita membiarkan sanak saudara kita yang tidak menjadi mahram bagi isteri kita masuk ke kamar isteri dan berkhilwat dengan dia.

2.      Dilarang Orang Banci Memasuki Kamar Perempuan Yang Boleh Dikawini
Ummu Salamah ra berkata:                
    دخل علي النبى صلى الله عليه وسلم، وعندى مخنث، فسمعه يقول لعبد الله ين امية، ياعبدالله ! ارأيت ان فتح الله عليكم الطائف غدا، فعليك بابنة غيلان، فإنها تقبل بأربع، وتدبربثمان، وقال النبى صلى الله : عليه وسلم لايدخلن هؤلاء عليكن.
    ‘Nabi saw masuk ke kamarku sedang disisiku ada seorang laki-laki yang bersifat keperempuanan. Maka Nabi saw mendengar dia berkata kepada Abdullah ibn Umayah: Ya Abdullah, bagaimana pendapat Engkau jika Allah memenangkan kamu atas Thaif pada masa yang akan datang. Maka hendaklah engkau mengawini anak gadis Ghailan, karena sesungguhnya di menghadapi dengan empat dan membelakangi dengan delapan. Nabi saw. Bersabda: janganlah sekali-kali mereka masuk kepada  kamu (kaum peremuan).” (Al Bukhary 64: 56, Muslim 39: 13,Al Lu’lu- wal Marjan 3: 73)
Ummu Saamah menerangkan, bahwa pada suatu hari Rasul saw masuk kebiliknya, sedang di situ pada ketika itu ada seorang laki-laki banci.
Nabi mendengar si banci berkata kepada Abdullah ibn Umayah, yaitu saudara Ummu Salamah, bahwa jika umat Islam dapat mengalahkan Thaif, maka hendaklah Abdullah mencari gadis Ghailan yang menurut riwayat bernama Badiyah atau Nadiyah, karena gadis itu adalah seorang gadis yang gemuk. Bila dia menghadapi kita maka terlihatlah empat lekuk kulit perutnya, sedang bila dia membelakangi kita,maka kelihatanlah delapan lekuk kulit perutnya.
Sesudah Thaif di kalahkan oleh tentara islam gadis tersebut memeluk agama islam dan bertanya kepada Rasulullah tentang hal haid. Dia dikawini  oleh Abdurahman Ibn Auf. Demikian pula ayahnya memeluk agama islam. Mendengar si banci itu menceritakan lekuk tubuh perempuan kepada Abdullah ibn Umayyah, maka Nabi pun mengetahui bahwa si banci mempunyai nafsu kepada perempuan. Oleh karenanya Nabi tudak membenarkan orang banci dibiarkan masuk ke dalam bilik perempuan tanpa ada mahramnya.[5]
Oleh karena itu walaupun banci semenjak dari lahirnya dan itu merupakan sifat bawaan, seorang banci juga mempunya  hawa nafsu yang sama seperti seorang laki-laki yang mutlak, ketika ada seorang perempuan yang dilihatnya dapat menimbulkan gaya tarik tersendiri yang mampu membuka semua rasa yang ada pada diri seseorang yang menjadikan timbulnya jurang kemaksiatan, yang pada pikirannya hanya terfikir kenikmatan – kenikmatan belaka, padahal itu bersifat sementara.
Kesimpulan: Hadist ini menyuruh kita melarang orang banci masuk dengan leluasa ke bilik-bilik perempuan dan bergaul dengan bebas.

  1.      Haram Melihat Perempuan Yang Bukan Muhrim
عن ابى هريرة رضى الله عنه عن النبى ص م قال : كتب على ابن ادم نصيبه من الزنامد رك ذلك لا محالة، العينان زناهما النظر، والأذنان زناهما الاستماع واللسان زناه الكلام، واليدزنا ها البظش، والرجل زناها الخطى، والقلب يهوى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج اويكذبه. (متفق عليه وهذا لفظ مسلم ورواية البخارى محتصرة).
     Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw, beliau bersabda:” Telah ditentukan bagi anak Adam (manusia) bagian zinanya, dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina hati adalah  bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya itu dibuktikan atau tidak dibuktikan oleh kemaluan. (HR. Bukhari dan Muslim)[6]
     Dari hadist ini kita dapat mengambil suatu pelajaran, bahwa zina itu ada 6, yaitu:
·         Zina kedua mata adalah melihat,
·         Zina kedua telinga adalah mendengar,
·         Zina lisan adalah berbicara,
·         Zina tangan adalah memukul,
·         Zina kaki adalah berjalan
·         Serta, zina hati adalah bernafsu dan berangan – angan yang semuanya itu dibuktikan dan tidak dibuktikan dengan kemaluan.
Allah menganugrahi hamba-Nya dengan tubuh yang sempurna, mulai kepala sampai kaki. Mulai akal sampai pikiran. Semua itu harus dipergunakan secara maksimal, baik dan bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya dan diri sendiri khususnya. Fisik dan mental kita merupakan penunjang bagi kita untuk selalu bersyukur atas segala ikmat yang tela Ia berikan kepada kita.
Pemanfaatan yang baik, merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Salah satunya, hendaklah kita menjauhi zina, walaupun zina yang kita lakukan masih bersifat sederhana seperti zina mata dan kemudian dilanjutkan dengan zina tangan sampai zina kaki.
Karena itulah kita sebagai masyarakat islam perlu menjaga diri dan pribadi kita agar  tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Begitu pula dengan laki-laki, harus bias menjaga kemaluannya dari wanita atau sebaliknya, karena itu semua menyimpang dari ajaran Islam yang bersumber dari ketiga hal tersebut.

  1.      Haram Di Tempat Sepi Dengan Perempuan Yang Bukan Muhrim

عن عقبت بن عا مر ر ضى الله عنه ان ر سو ل الله ص م قا ل : ايا كم وا لد خو ل عل النسا ء  فقا ل رجلن من ا لا نصا ر افر ايت ا لحمو؟ قا ل : الحم و ا لمو ت (متفق عليه)

Dari Uqbah bin Amir ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘Takutlah kalian untuk bertamu kepada wanita (lain, sendirian)!” Seorang laki-laki Anshar menyela:”Bagaimana kalau wanita itu ipar?” Rasulullah saw bersabda: “ Ipar sama dengan kematian (bersunyi-sunyi dengan ipar yang berlainan jenis bisa menyebabkan fitnah yang membawa kepada kerusakan)”
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan lain, disertai dengan muhrimnya.” [7]
Dari hadist di atas sejak semula menerangkan Haram di Tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahram, karena itu semua bisa membuat kita melakukan hal-hal yang tercela.

  1.      Hadist Tentang Memandang Wanita
(مامن مسلم ينظر إلى امرأة أول نظرة ثم يغض بصرد إلا أحدث الله له عبادة يجد حلاوتها)
‘Tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanta dalam pandangan pertamanya, kemudia ia palingkan pandangannya kecuali Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya. “
“Memandang wanita (bukan mahram) merupakan salah satu anak panah iblis, barangsiapa meningalkannya karena takut akan adzab Allah, maka Allah akan menganugrahkan kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.”[8]
Islam mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina mata. Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya itu perangkap syaithan. Karena itulah jauhi dalam memandang wanita secara terus-menerus, karena bisa jadi, yang pertama itu merupakan nikmat dari Allah dan pandangan yang kedua itu panah iblis.

  1.      Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan.
  2.  
        تزوجنى الزبيروماله الارض من مال ولا مملوك ولا شيئ غيرنا ضح وغيرفرسه، فكنت اعلف فرسه، واستقى الماء وأخرزغربه، وأعجن، ولم أكن أحسن أحبز وكان يحبزجارات لى من الأنساروكن نسوة صدق. وكنت أنقل النوى من أرش الزبير التى أقطعه رسول الله صلى الله عليه وسلم على رأسى وهى منى على ثلثى فرسخ. فجئت يوما والنوى على رأسى، فلقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومعه نفر من الأنصارفدعانى، ثم قال : (إخ إخ) ليحملنى خلفه، فاستحييت أن أسير مع الرجال، وذكرت الزبيروغيرته، وكان أغيرالناس، فأعرف رسول الله صلى الله عليه وسلم أنى أستحييت، فمضى، فجئت الزبير، فقلت : لقينى رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلى رأسى النوى، ومعه نفرمن أصحابه، فأناخ لأركب فاستحييت منه، وعرفت غيرتك. فقال : والله ! لحملك النوى كان أشد على من ركوبك معه. قالت : حتى أرسل الي أبوبكر، بعد ذلك بخادم تكفينى سياسة الفرس فكأنما أعتقنى.

    “Azzubair mengawini aku dan ia tidak mempunyai harta dimuka bumi ini, tidak mempunyai budak dan tidak mempunyai apa-apa selain dari seekor unta yang dipergunakan untuk mengangkut air dan selain dari kudanya. Aku selalu memberi makan kudanya, menimba ai, membetulkan timbanya dan meremas tepung, sedang aku tidak pandai membuat roti. Tetangga-tetanggaku dari golongan Anshar membuat roti untukku. Mereka adalah perempuan – perempuan yang benar dan aku mengangkut dengan kepala aku antah-antah biji kurma dari kebun Azzubair dan diberikan oleh Rasulullah kepadanya. Tanah itu jarknya dari rumahku kira-kira 2/3 farsah (1/2 mil).
    Maka pada suatu hari aku dating sedang biji anak kurma diatas kepalaku, lalu aku menjumpai Rasulullah. Bersamanya ada beberapa orang Anshar. Maka Rasulullah memanggil aku dan berkata: “ikh, ikh. Beliau menidurkan untanya untuk dapat membawaku dibelakangnya. Aku merasa malu berjalan bersama-sama orang laki-laki. Dan aku ingat tentang kecemburuan azzubair. Dia orang yang paling cemburuan. Rasululah menjumpai aku sedang anak-anak biji kurma berada di atas kepalaku. Dan bersama-sama Nabi saw ada beberaa sahabatnya lalu Nabi menidurkan untanya supaya aku menungganginya, tetapi aku malu kepada Nabi dan aku mengetahui kecemburuan anda. Mak Az zubair berkata: Demi Allah, engkau memikul atau membawa biji kurma adalah lebih keras tekanannya atas diriku daripada engkau menunggangi unta bersamanya. Asma’ berkata: Kemudian Abu Bakar mengirim kepadaku seorang pelayan yang menggantiku dalam pemeliharaan kuda itu. Karenanya seolah- olah Abu Bakar telah memerdekakan aku.”(Al Bukhuri 67: 107, Muslim 39: 14, Al Lu’lu-u Wal marjan 3: 73-74).
    Menurut hadis ini adalah hendaklah ada kerjasama anatara suami dengan isteri dalam membina rumah  tangga. Dan hadis ini menyatakan pula kebolehan kepala Negara memberikan tanah Negara kepada sebagian rakyatnya. Dan tanah itu tidak dapat dimiliki oleh seseoarang, kalau tidak diberikan oleh kepala Negara( pemerintah). Dan pemerintah boleh mencabut kembali dan boleh mengalihkan hak milik tanah kepada orang itu menurut kemaslahatan. Dan pemerintah boleh juga memeberi tanah itu sekedar diambil manfaatnya saja, bukan dengan memberi hak milik atas tanah itu. Demikianlah hukumnya terhadap tanah yang dimiliki oleh Negara. Adapun tanah yang pernah diolah maka dapat dikrjakan oeh seseorang tanpa izin pemerintah menurut pendapat Malik, Asy Syafii dan jumhur. Menurut Abu Hanifah, harus juga dengan pendapay izin pemerintah lebih dahulu.
    Hadis ini menyatakan kebolehan kita memboncengkan sesorang perempuan yang telah kepayahan di jalan. Di samping itu menyatakan pul tentang kerendahan hati Nabi terhadap umatnya. Beliau tidak keberatan memboncengkan Asma.
    Kebolehan kita memboncengkan perempuan yang bukan mahram, adalah pabila kita menjumpai di suatu tempat di jalan, sedang dia tidak sanggup berjalan lagi khususnya apabila kita bersama-sama dengan oaring lain. Akan tetapi ada yang mengatakan sebagai Al Qadli Iyadh, bahwa membonceng perempuan yang bukan mahram adalah dari khususiyah Nabi saw.,tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Nabi memboncengkan Asma itu adalah seoarang anak perempuan dari Abu Bakar, saudara dari Aisyah dan isteri dari Az Zubair. Maka dapat dipandang sebagai salah seorang keluarganya. Lebih-lebih lagi Rasulullah adalah orang yang sangat kuat menahan nafsunya.[9]

         7.  Tidak Menyentuh Lawan Jenis
    Dari Ma’qil bin Yasar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “ Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani dalam Mu’jam Kabir). Dari Aisyah berkata: “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat.” (HR. Bukhari 4891)
        
            D.   KESIMPULAN
          Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
         Islam sebagai agama yang moderat mempunyai hokum-hukum yang mengatur bagaimana seseorang dalam bergaul dengan lawan jenis diantaranya:
    ·         Haram duduk berdua (berkhilwat) dengan perempuan bukan mahram
    ·         Dilarang Orang Banci Memasuki Kamar Perempuan Yang Boleh Dikawini
    ·         Haram Melihat Perempuan Yang Bukan Muhrim
    ·         Haram Di Tempat Sepi Dengan Perempuan Yang Bukan Muhrim
    ·         Hadist Tentang Memandang Wanita di jalan.
    ·         Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan
    ·         Tidak Menyentuh lawan jenis
           E.  PENUTUP
    Demikian makalah ini kami buat, jikalau terdapat salah-salah kata , ucapan maupun perbuatan yang kurang berkenan dengan hati saudara sekalian, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khususnya. Kami berharap adanya saran, komentar ataupun kritik yang membangun untuk kita.


    DAFTAR PUSTAKA
     
         Moh. Rifa’i. Akhlaq seorang muslim. Semarang: penerbit wicaksana. 1993
         Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Mutiara Hadist 6. Semarang: PT Pustaka Rizqi Putra. 2003. 
         Imam Khomeini. 40 hadist telaah atas hadis-hadis mistis dan akhlak. Bandung:PT Mizan Pustaka. 2004
         Imam Nawawy. Riyadhus Shalihin. Imam Nawawi. Jakarta: Pustaka Armani. 1999.
        Muhammad Nashirudin Al-alnai. Silsilatul-Ahaadits adh-Dhaifah wal maudhu’ah.Jakarta: Gema Insani Press. 1999
         http://www.angelfire.com/md/alihsas/pengaturan.html
    .


    [1] Moh. Rifa’i. Akhlaq seorang muslim. Semarang: penerbit wicaksana. 1993. Hal 383.
    [2] http://www.angelfire.com/md/alihsas/pengaturan.html
    [3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Mutiara Hadist 6. Semarang: PT Pustaka Rizqi Putra. 2003. Hal 365-366.
    [4] Imam Khomeini. 40 hadist telaah atas hadis-hadis mistis dan akhlak. Bandung:PT Mizan Pustaka.2004. Hal 196.
    [5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Mutiara Hadist 6. Semarang: PT Pustaka Rizqi Putra. 2003. Hal 377-378.
    [6] Imam Nawawy. Riyadhus Shalihin. Imam Nawawi. Jakarta; Pustaka Armani. 1999. Hal 498.
    [7] Imam Nawawy. Riyadhus Shalihin. Imam Nawawi. Jakarta; Pustaka Armani. 1999. Hal 502-503..

    [8] Muhammad Nashirudin Al-alnai. Silsilatul-Ahaadits adh-Dhaifah wal maudhu’ah.Jakarta: Gema Insani Press. 199M. Hal 266-267.
    [9] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Mutiara Hadist 6. Semarang: PT Pustaka Rizqi Putra. 2003. Hal 381-384.

    3 komentar:

    Anonim mengatakan...

    bgus...tpi kurang lengkp...bru tugas-tugas makalah yach

    tba unit 1 mengatakan...

    makasih maas

    sablon cup mengatakan...

    mantap artikelnya. sangat bermanfaat terutama untuk para remaja.

    bisnis online menguntungkan www.kiostiket.com